Sementara, Kemenhub Larang Terbang Boeing 737 Max 8
LADUNI.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan untuk sementara waktu melarang operasi pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia. Mereka akan melakukan inspeksi terhadap pesawat jenis tersebut.
Keputusan diambil sebagai buntut dari kecelakaan pesawat Boeing 737-8 Max milik Ethiopian Airlines yang jatuh pada Minggu (10/3) kemarin. Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang dilakukan agar keselamatan penerbangan bisa dijamin adalah dengan melakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (11/3).
Polana menyatakan kebijakan tersebut sudah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Polana mengatakan inspeksi untuk melihat aspek keselamatan pesawat jenis tersebut akan mulai dilakukan 12 Maret besok.
Bila ditemukan masalah, maka pesawat akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Pesawat Boeing 737 milik Maskapai Ethiopian Airlines mengalami kecelakaan Minggu (10/3) kemarin. Pesawat bernomor ET 302 tujuan Nairobi tersebut jatuh di dekat Kota Bishoftu, 62 kilometer di tenggara ibukota Ethiopia, Addis Ababa.
Maskapai Ethiopian Airlines mengatakan saat terbang, pesawat tersebut membawa 157 penumpang. Mereka memastikan tidak ada satu pun penumpang maupun awak pesawat yang selamat dalam kecelakaan tersebut.
Memuat Komentar ...