Apakah Murtad Bisa Membatalkan Pernikahan Suami Istri?

 
Apakah Murtad Bisa Membatalkan Pernikahan Suami Istri?

Contoh, ada seorang Muslim yang dengan santai mengatakan, “Nanti kalau kamu bisa mendapatkan juara satu, aku sembah kamu.” Atau, “Itu lho si Fulan, kalau enggak aku yang menolong, pasti mati dia.” Atau, “Saya itu kalau enggak berobat ke dokter Fulan, enggak bakal sembuh.” Perkataan yang mirip-mirip demikian bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. 

Selain perkataan, ada pula faktor perbuatan dan keyakinan hati. Misalnya menyajikan sesajen dengan meyakini jika tidak dengan sesajen ini maka akan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Padahal sebagaimana kita ketahui, Allah tidak bergantung kepada hal-hal tersebut. Ini juga bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Bagaimana jika yang melakukan murtad seperti di atas adalah pasangan suami istri di mana ikatan pernikahan tidak boleh lepas dari kesamaan agama yaitu Islam. Apakah tali hubungan pernikahan mereka menjadi putus sehingga otomatis terjadi talak (cerai)?

Para ulama menyatakan bahwa jika ada pasangan suami istri salah satunya atau bahkan kedua-duanya murtad maka tali pernikahannya putus. Namun putusnya tidak otomatis talak. 

Apabila murtadnya saat mereka habis nikah belum sampai bersenggama, maka terjadi talak otomatis. Jika mereka sudah pernah berhubungan layaknya pasangan suami, lalu ada yang murtad maka tali pernikahannya ditangguhkan terlebih dahulu. Pasangan tidak boleh bersenggama. Jika murtad masih terus berlanjut sampai masa iddah habis, baru terjadi talak satu. Namun apabila dalam masa iddah tersebut sudah bertobat, masuk kembali pada agama Islam, pernikahan kembali berlanjut tanpa jatuh talak.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN