Hukum Memberi Julukan yang Jelek pada Makanan

 
Hukum Memberi Julukan yang Jelek pada Makanan

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Seperti halnya sebuah hikmah arab yang mengatakan:

خالف تعرف

"Berbedalah niscaya kamu akan diketahui (dikenal)”. Nah orang sekarang semakin kreatif menemukan ide-ide menarik untuk mencuri perhatian. Bagaimanakah hukumnya menamai makanan dengan nama-nama yang menyeramkan seperti: Rawon Setan, Bakso Laknat, Pentol Granat, Sambel Neraka dll. Apakah diperbolehkan? Monggo poro sesepuh.

JAWABAN :
Wa alaykumussalaam, semua hal yang tidak ada larangan jelas oleh syari'at maka diperbolehkan. Meskipun diperbolehkan, tapi sebaiknya memakai nama-nama yang baik. Intinya rosululloh SAW tafa'ul dengan sesuatu dari namanya, dan sebaliknya nabi tidak nyaman dengan nama sesuatu yang bermakna jelek, sehingga makruh mempunyai nama-nama yang buruk tapi tidak berdosa, dan sunnah mengganti nama buruk tersebut. Wallahu a'lam. 
 

Keterangan, dalam kitab:

ﻏﻴﺎﺙ ﺍﻷﻣﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻴﺎﺙﺍﻟﻈﻠﻢ ، ﻟﻠﺠﻮﻳﻨﻲ

ﻗﻮﻝ ﺇﻣﺎﻡ ﺍﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﺍﻟﺠﻮﻳﻨﻲ : " ﻓﻤﺎ ﻟﻢ ﻳُﻌﻠَﻢ ﻓﻴﻪ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻰ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤِﻞِّ ؛ ﻭﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻴﻪ ﺃﻧَّﻪ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﻟﻠﻪ ﺣﻜﻢٌ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﻨﺪ ﺇﻟﻰ ﺩﻟﻴﻞ ؛ ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻧﺘﻔﻰ ﺩﻟﻴﻞ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺛَﻢَّ ، ﺍﺳﺘﺤﺎﻝ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﻪ ﻏﻴﺎﺙ ﺍﻷﻣﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻴﺎﺙ ﺍﻟﻈﻠﻢ ، ﻟﻠﺠﻮﻳﻨﻲ : 490 ،

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN