Beberapa Hal Penghalang Tidak Menerima Warisan

 
Beberapa Hal Penghalang Tidak Menerima Warisan

LADUNI.ID, Jakarta - Penghalang waris adalah sesuatu yang dapat menghalangi Ahli Waris untuk mendapatkan hak warisnya (baik secara keseluruhan ataupun sebagian besarnya), meskipun telah terpenuhi padanya sebab-sebab waris.

Dalam ilmu waris, pembahasan ini amatlah penting, tidak kalah penting dibandingkan dengan bab-bab lain, seperti syarat, rukun, dan lainnya. Alasannya, meskipun syarat-syarat untuk mendapatkan harta waris sudah terpenuhi serta sebab-sebabnya juga ada, belum tentu seorang ahli waris bisa mendapatkan warisan, karena mungkin masih ada yang menghalanginya.

Para ulama menetapkan ada 3 (tiga) hal yang menjadikan seseorang terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Ketiga hal tersebut, sebagaimana disebutkan Dr. Musthafa Al-Khin dalam al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 277-279), adalah:

Pertama, status budak.

Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan  karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.

Seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.

Kedua, membunuh.

Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN