Hukum Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat
LADUNI.ID, Jakarta - Di antara sunnah ketika menghadiri shalat Jumat adalah memperbanyak shalat sunnah. Selain shalat tahiyatul masjid, kita juga dianjurkan untuk memperbanyak shalat sambil menunggu datangnya Imam atau Khatib. Namun sebagian kalangan menganggap shalat ini adalah shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, layaknya shalat sunnah waktu Dhuhur.
Mazhab Syafi‘i menyebut adanya kesunnahan shalat sunnah qabliyyah Jumat sebagai pengganti posisi shalat sunnah qabliyyah zuhur. Sebagaimana diketahui, shalat sunnah qabliyyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat wajib lima waktu dilakukan.
Shalat sunnah qabliyyah Jumat dilakukan setelah masuk waktu Jumat. Tetapi ketika khatib sudah mulai berkhutbah, shalat sunnah qabliyyah Jumat sebaiknya dilakukan secara ringkas.
قَوْلُهُ (نَفْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ) أَيْ سُنَّتُهَا الْقَبْلِيَّةُ وَأَمَّا الْبَعْدِيَّةُ فَفِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ
Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, juz II, halaman 458).
Adapun berikut ini adalah lafal niat shalat sunnah qabliyyah Jumat:
Memuat Komentar ...