Hukum Melaksanakan Shalat Tanpa Penutup Kepala
Laduni.ID, Jakarta - Shalat adalah ibadah yang di dalamnya kita melakukan "komunikasi" bermunajat langsung dengan Allah SWT. Melalui shalat itu pula, kita menegaskan diri sebagai seorang hamba, dan Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Suci dan Agung.
Di dalam ibadah shalat terdapat aturan-aturan baku yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jika semua itu tidak dipenuhi maka ibadah shalat yang dilaksanakan bisa dianggap tidak sah. Aturan-aturan baku yang dimaksud tersebut adalah mengenai syarat dan rukun shalat. Selain aturan-aturan baku yang masuk dalam kategori syarat, seperti bersuci terlebih dahulu, dan rukun, seperti niat, takbiratul ihram, dll, ada pula yang bisa disebut sebagai aturan yang bersifat etis.
Misalnya, yang dimaksud bersifat etis adalah jangan karena hanya wilayah antara pusar dan lutut yang wajib ditutupi bagi laki-laki, lantas seseorang melaksanakan shalat hanya berpakaian kaos dalam (cangklek) dan kolor. Hal yang demikian itu tentu tidak tampak pantas dilakukan. Memang secara hukum shalatnya tetap sah, tapi sepertinya tidak etis menghadap Dzat Yang Maha Agung dan Maha Suci dengan mengenakan pakaian yang tampak kurang pantas itu. Sementara ketika kita menghadap dengan orang yang berpangkat atau yang kita hormati, yang notabenenya juga sama-sama sebagai makhluk, kita akan merasa tidak sopan dengannya jika menghadap dengan pakaian yang "kurang sopan". Jadi meskipun memang tidak dihukumi wajib, tetapi hendaknya kita tidak mengabaikan unsur kepantasan, atau etika kita saat menghadap Allah SWT.
Memuat Komentar ...