Hukum Menikahkan Wanita Dua Kali dalam Kurun Waktu yang Sama
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Maaf pertanyaan saya posting kembali, mengingat belom adanya jawaban yang di sertai dalil \ ibarot dari para Mujawwib. Dua kali perkawinan. Ada seorang perawan sebut saja Nur Jannah, dinikahkan dua kali. Orang tuanya (bapak kandung nya) ada di Mekkah, sedangkan si Nur Jannah ada di indonesia, lalu oleh bapaknya (di Mekkah) dinikahkan dengan seorang jejaka (AHMAD), tanpa sepengetahuan NURJANNAH dan keluarga yang ada di Indonesia, sedangkan Nur Jannah di Indonesia sudah mempunyai cowok pilihannya, maka oleh pihak keluarganya diNikahkan dengan cowoknya (Ali) dengan Wali Hakim.
Yang saya mau tanyakan adalah Bagaimana Hukumnya Dua Pernikahan tersebut, lalu Nur Jannah Istri Siapa..? Ahmad Atao Ali ? Mohon Pencerahanya. Wassalam.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, Nurjanah menjadi istri dari suami yang paling awal waktu akad nikahnya, namun apabila ternyata waktunya (hari, tanggal, serta jam nya sama), maka si NURJANNAH menjadi istri dari suami yang dinikahkan langsung oleh wali mujbirnya (ayahnya yang di mekah). Memang yang dibahas wali ghoib, namun jikalau sama-sama ada di antara keduanya, maka yang afdhol (yang berhak ) menjadi wali adalah ayah kandungnya, maka dari itu akad nikah yang sah adalah akad nikah yang dilakukan wali mujbir nya.
REFERENSI :
ﻭَﻟَﻮْ ﻗَﺪِﻡَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻛُﻨْﺖُ ﺯَﻭَّﺟْﺘُﻬَﺎ ﻟَﻪُ ﻳُﻘْﺒَﻞُﺑِﺪُﻭْﻥِ ﺑَﻴِّﻨَﺔٍ ﻷَﻥَّ ﺍﻟْﺤَﺎﻛِﻢَ ﻫُﻨَﺎ ﻭَﻟِﻲٌّ ﺇِﺫِ ﺍﻷَﺻَﺢُّﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺰَﻭِّﺝُ ﺑِﻨِﻴَﺎﺑَﺔٍ ﺍِﻗْﺘَﻀَﺘْﻬَﺎ ﺍﻟْﻮِﻻَﻳَﺔُ. ﻭَﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّﺍﻟْﺤَﺎﺿِﺮُ ﻟَﻮْ ﺯَﻭَّﺝَ ﻓَﻘَﺪِﻡَ ﺃَﺧَﺮُ ﻏَﺎﺋِﺐٌ ﻭَﻗَﺎﻝَﻛُﻨْﺖُ ﺯَﻭَّﺟْﺖُ ﻟَﻪُ ﻟَﻢْ ﻳُﻘْﺒَﻞْ ﺇِﻻَّ ﺑِﺒَﻴِّﻨَﺔٍ.
Memuat Komentar ...