Meminang Seorang Wanita yang Sedang Masa 'Iddah Menurut Para Ulama

 
Meminang Seorang Wanita yang Sedang Masa 'Iddah Menurut Para Ulama

PERTANYAAN :
Assalamu 'alaikum wr wb. Maaf, Santri baru mau tanya. Bolehkah seorang wanita yang sedang menjalani masa 'iddah wafat, menerima pinangan dari seorang laki-laki ? 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Jika yang dimaksud adalah prosesi lamaran seperti adat kebiasaan di daerah kita yang biasa dilakukan secara terang-terangan, maka hukumnya haram. Namun jika hanya mengatakan pada si wanita secara kinayah / tersirat yang mengarah ke maksud mengajak untuk menikah, maka boleh. Lihat al muhadzzab juz 2 sho 54 :
Fashlun fi at ta'riidli fi al khitbati bilmu'taddati : wa yajuzu at ta'ridlu bi khitbati al mu'taddati 'an al wafaati,wa at tholaaqi ats tsalaatsi-ila an qola-wa yahrumu at tashriihu bil khitbati.....

Yang haram itu melamar karena dinamakan tashriih, kalo hanya rasan-rasan lewat kerabatnya atau tetangganya maka dibolehkan karena itu dinamakan ta'riidl, sedang ta'riidl adalah bentuk kinayah seperti ucapan: ada laki-laki yang menyukaimu smg saja dia kebaikan padamu, contoh shorih (haram): jika iddahmu tlah tuntas,maka aku akan mengawinimu. Alhashil, tashriih adalah mengajak nikah dengan bahasa kawin/nikah beda dengan ta'riidl yang hanya sebatas kinayah atau majaz atau tidak menggunakan bahasa kawin/nikah. 

Sebenarnya di kitab abu syuja' masalah tashrih dan ta'ridl sudah dijelaskan secara gamblang. Mushonif menjelaskan bahwa tidak boleh bagi orang yang melamar wanita yang dalam iddah karena wafat, ditalaq 3 atau roj'i mengkhitbah dengan mengatakan dengan tashrih (lafal/shighot yang menunjukan keinginan untuk menikah/shorih) seperti : "aku ingin menikahimu", namun boleh melamar wanita yang tidak dalam iddah karena tholaq roj'i dengan ta'ridl (lafal yang tidak menunjukkan keinginan untuk menikah namun memuat maksud untuk menikah/kinayah) dan akan menikahinya setelah iddahnya selesai, seperti : suka dengan mu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN