Hukum Ketika Waswas antara Kentut atau Tidak dalam Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Ketika kita melaksanakan shalat terlebih shalat kita belum mencapai tingkat khusyuk, kita mungkin pernah merasa waswas atau ragu apakah kita telah melakukan hal yang membatalkan shalat seperti buang angin atau kentut. Ketika kita dalam posisi tersebut, apakah shalat yang kita laksanakan batal atau tidak?
Namun sebelum kita membahas persoalan hukum batal atau tidaknya shalat kita, alangkah baiknya kita membahas perbedaan atara waswas dan ragu-ragu. Karena dua kondisi ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam tinjauan ilmu fiqih. Dalam Kitab Bughyah Al-Mustarsyidin karangan Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi dijelaskan sebagai berikut:
الفرق بين الشك والوسوسة أن الشك هو التردد في الوقوع وعدمه ، وهو اعتقاد أن يتقاوم تساويهما ، لا مزية لأحدهما على الآخر ، فإن رجح أحدهما لرجحان المحكوم به على نقيضه فهو الظن وضده الوهم. وأما الوسوسة فهي : حديث النفس والشيطان لا تنبني على أصل ، بخلاف الشك فينبني عليه
"Perbedaan antara syak dan waswas bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulangan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena unggulnya hal yang dihukumi atas kebalikannya maka disebut dzan (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan waswas adalah bisikan hati dan setan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi"
Memuat Komentar ...