Hukum Membatalkan Puasa Sunnah

LADUNI.ID, Jakarta - Puasa sunah Syawal memiliki keutamaan luar biasa sebagaimana riwayat dari Rasulullah SAW berikut ini:
Artinya, “Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun penuh,” (HR Muslim).
Lalu bagaimana mereka yang telah memulai puasa sunah Syawalnya, lalu membatalkannya di tengah jalan?
Perihal ini, ulama membuat rincian (tafsil). Untuk pembatalan puasa sunah dengan udzur, ulama sepakat bahwa puasanya tidak perlu diqadha. Tetapi ketika puasa sunah itu dibatalkan tanpa udzur, ulama berbeda pendapat sebagai keterangan Ibnu Rusyd berikut ini:
Artinya,
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...