Hukum Foto Selfie dalam Islam
LADUNI.ID, Jakarta - Jika dahulu orang mengambil foto ketika mendapati suatu momen yang bagus dan hanya dijadikan hiasan rumah, sekarang dapat melibatkan si pelaku atau digunakan untuk potret diri. Dengan fasilitas internet selfie atau potret diri dengan mudahnya menghiasi linimasa atau halaman media sosial. Fenomena selfie seolah menjadi candu dan kebutuhan membudayayang telah mengakar di masyarakat. Selanjutnya, bagaimana fenomena tersebut bisa terjadi?
Selfie merupakan tentang bagaimana kita mendefinisikan diri kita sendiri dan merupakan suatu cara untuk mencari jati diri kita. Faktor lainnya karena didukung oleh derasnya kemajuan teknologi yang semakin canggih, yang menyajikan perangkat dan modifikasi foto dengan kualitas yang lebih baik.
Media sosial merupakan faktor yang sangat memengaruhi hal tersebut, dengan mengambil foto dan membaginya dengan ribuan orang secara online kapan saja dan di mana saja, dan berdampak pada penilaian orang lain terhadap kita. Hal itu lah yang membuat pelaku sosial media ketagihan dengan selfie. Akan tetapi kebanyakan dari mereka menyalahgunakan hal tersebut untuk sekedar mencari perhatian, membuat sensasi, mendongkrak popularitas, riya’hingga pamer. Dan apabila kita tidak berhati-hati ketika ber-selfie, hal tersebut dapat mencelakai kita, bahkan tak jarang jika selfie berujung pada kematian.
Fenomena selfie semakin marak dan seolah seperti fenomena global, sebuah fenomena untuk sekedar pencitraan terhadap diri sendiri kepada seluruh penjuru dunia. Citra yang ditampilkan bukan cerminan asli dirinya sendiri, seakan hanya ingin di ekspresikan kepada orang lain yang melihat kita. Peminat selfie tidak dikelilingi remaja saja, akan tetapi tak terbatas baik dari ras, agama, usia, maupun kondisi ekonomi masyarakat.
Memuat Komentar ...