Bacaan Bilal Shalat Jumat dan Dasar Hukumnya
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat pelaksanaan shalat Jum'at addalah harus di dahului oleh dua khutbah yang disampaikan oleh seorang khatib. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
"Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya"
Sebelum khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum'at, biasanya didahului oleh bacaan tarqiyyah yang dibacakan oleh bilal atau muraqqi. Bacaan tarqiyyah artinya menaikan yaitu sebagai sebuah tanda bahwa khatib naik ke atas mimbar.
Adapun hukum pembacaan taqiyyah menurut pandangan ulama adalah bid'ah hasanah (bid'ah yang sangat baik). Kendati tidak dilaksanakan pada masa Nabi SAW dan tiga khalifah setelah Nabi, namun isi dan kandungan tarqiyyah adalah mengarah kepada hal yang sangat baik.
Baca Juga: Hukum Adzan yang Pertama dalam Shalat Jumat
Syekh Sihabuddin Al-Qulyubu menjelaskan sebagai berikut:
Memuat Komentar ...