Beginilah Hukum Masturbasi dalam Agama Islam
Dalam istilah fiqh onani / masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan willy-willy yang lain … Hehe, atau dengan memakai rangsangan alat yang dihalalkan seperti memakai tangan istri sendiri (al-Muhalla bi attsar IX/223)
Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun 5-7)
Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari perzinahan
Versi yang melegalkan istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak memiliki lahan syah untuk melampiaskan birahi
Memuat Komentar ...