Laron, Halal atau Haram untuk Dikonsumsi?
LADUNI.ID, Jakarta - Musim hujan jadi waktu laron untuk keluar sarang. Gerombolan binatang bersayap ini terbang meriungi lampu yang menyala. Siklus hidup laron cukup singkat. Hanya dalam beberapa jam, sayap laron akan rontok. Selanjutnya, laron akan mencari pasangan lalu berkembang biak.
Sebagian masyarakat mengumpulkan laron untuk dikonsumsi. Ada yang menggorengnya, ada pula yang dijadikan campuran makanan tertentu seperti peyek atau bakwan.
Mereka tidak mempedulikan status hukum laron menurut Islam. Jika ditanya halal atau haram, alasan yang dipakai adalah laron disamakan dengan belalang.
Lantas, apakah benar laron halal dimakan?
Tentang laron itu sendiri. pertama-tama harus dilihat dulu penjelasan dari nash Al-Quran dan Al-Hadits sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Lalu menelaah keterangan dan pembahasan dari para ulama, mengenai binatang itu.
Kalau ia termasuk hewan yang diharamkan, maka tentu tidak boleh dimakan. Sehingga karenanya, kalau dikonsumsi, walaupun dinyatakan memiliki kandungan gizi dan protein yang tinggi, serta baik untuk kesehatan, tetap terlarang. Karena banyak riwayat dan nash yang tegas melarang kita mengkonsumsi bahan atau makanan yang haram.
Namun ada pula ulama dan Imam Madzhab yang menyatakan bahwa laron itu struktur tubuhnya dapat dianalogikan sama dengan belalang. Sehingga dapat dikategorikan halal mengkonsumsinya. Jumhur ulama menyatakan, binatang-binatang yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya, “Maa laa daama lahu sailun” maka umumnya dianggap suci. Tapi kalau untuk dimakan, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat membolehkannya, dan ada pula yang melarangnya.
Memuat Komentar ...