Perbedaan dan Penjelasan tentang Syirkah Abdan
Syirkah abdan adalah bilamana terdapat dua pihak yang saling bersekutu untuk menjalankan roda usaha, baik dengan jalan pembagian yang sama atau berbeda dari segi profesi fisiknya, beserta kesesuaian hirfah (job deskripsi). Contoh: kerja sama antara dua orang yang berprofesi sama-sama penjahit, atau kerja sama antara dua pihak dengan profesi yang berbeda, seperti: antara penjahit dengan tukang pintal. Begitulah definisi tentang Syirkah abdan menurut Syeikh Zakaria Al-Anshory dalam kitabnya yaitu "Fathul Wahab" yang diterbitkan oleh Penerbit Daru al-Fikr.
Sebagaimana pernyataan Syeikh Imam Qadli Husain, bahwa syirkah uqudi jenis syirkah abdan ini merupakan yang tidak diperbolehkan dalam madzhab Syafi’i (Lihat: Syeikh Al-Qadli Husain, al-Lubab fil-Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, Daru al-Fikr: 1/255!). Di mana letak mahal khilafnya? Mari kita kaji bersama!
Jika kita perhatikan pada definisi di atas, maka syirkah abdan ini memiliki rukun sebagai berikut:
- 1. Keberadaan dua orang atau lebih yang berakad
- 2. Jenis Usaha dan pembagian kerja
- 3. Kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian dari hasil kerja sama tersebut
Gambaran fenomena sosial dari syirkah abdan ini adalah:
- 1. Perserikatan antara insinyur, tukang keramik, toko keramik, makelar pasir dan makelar tanah
- 2. Perserikatan antara pedagang pasar, kuli angkut dan tengkulak
Memuat Komentar ...