Penjelasan Tentang Syarat dan Urutan Wali Nikah
LADUNI.ID, Jakarta - Kata “Wali” berasal dari bahasa Arab, yaitu al-waliy muannatsnya adalah al-waliyah dan bentuk jamaknya adalah alawliya’ berasal dari kata walayali- walyan dan walayatan yang berarti mencintai, teman dekat, sahabat, sekutu, pengikut, pengasuh dan orang yang mengurus perkara. Adapun yang dimaksud perwalian dalam terminologi para fuqaha sebagaimana dirumuskan oleh Wahbah AzZuhaili ialah kekuasaan atas otoritas (yang dimiliki) seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri tanpa harus bergantung (terikat) atas seizin orang lain.
Dalam perkawinan, wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya menjadi wali bagi kepentingan anak ialah ayah. Hal ini karena ayah adalah orang terdekat yang selama ini mengasuh dan membiayai anak-anaknya.
Jika ayah tidak ada, maka hak perwalian digantikan oleh keluarga dekat lainnya dari pihak ayah.
Keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun nikah, oleh karena itu bila akad nikah tidak dihadiri oleh wali nikah maka pernikahnnya dianggap tidak sah. hal ini berdasarkan nash-nash berikut ini :
1. QS. An-Nur ayat 32 :
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Memuat Komentar ...