Wanita yang Haram Dinikahi Namum Hanya Bersifat Sementara

 
Wanita yang Haram Dinikahi Namum Hanya Bersifat Sementara
Sumber Gambar: KibrisPdfsandipo

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam Islam, suatu pernikahan sebagai salah satu sarana dalam menyempurnakan Agama. Namun yang perlu diketahui, dalam Islam pernikahan tidak hanya sekedar pernikahan, salah satunya ialah dengan memperhatikan poin-poin penting saat memilih calon pasangan. Sebab ada beberapa kriteria wanita yang haram dinikahi walaupun sifatnya sementara atau tidak selamanya bersifat haram.

Pada umumnya yang mungkin kita kenali hanyalah daftar wanita yang haram hukumnya untuk dinikahi, atau yang memang sifatnya mutlak haram, seperti haramnya menikahi wanita karena hubungan sepersusuan, adanya pertalian nasab dan lainnya.

Namun rupanya tidak sesederhana itu, karena dalam islam sendiri, ada kondisi dan situasi yang manakala hukum menikahi seorang wanita yang awalnya haram pun berpindah menjadi halal, diantaranya yakni;

1. Pertama, Dua perempuan yang bersaudara  haram dinikahi oleh seorang laki laki dalam waktu yang bersamaan, atau yang lebih tepatnya haram dimadu dalam waktu yang bersamaan.

Sebagaimana yang diterangkan dalam QS. An Nisa [4]: 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ (٢٣)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN