Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas

 
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas

LADUNI.ID, Jakarta - Islam merupakan agama yang sempura, setiap tatanan telah di atur sedemikian rupa berikut dengan ajarannya yang mencakup semua aspek dalam kehidupan manusia termasuk juga seperti manfaat sujud  dan shalat sunnah serta larangan ibu hamil menurut islam.

Mulai dari aturan beribadah, makan, bahkan hingga buang hajat telah diatur dengan jelas. Hal yang samapun disampaikan oleh Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu kepada seorang musyrikin yang berkata,

“Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)

Seperti salah satunya adalah hukum meniup makanan dan minuman panas dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini.

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Dari hadits ini para ulama terbelah menjadi beberapa pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum meniup makanan atau minuman adalah makruh tanzih karena ini berkaitan dengan adab dan kebersihan.

Adapun ulama lain memberikan tafsil. Menurut sebagian ulama ini, larangan makruh ini berlaku dengan asumsi bila seseorang itu mengikuti jamuan makan bersama-sama dengan orang lain di satu wadah besar atau satu wadah bersama, atau satu wadah yang dipakai bersama orang lain. Pasalnya, orang lain kemungkinan akan merasa jijik atau menduga masuknya kotoran atau penyakit di mulutnya ke dalam wadah bersama itu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN