Alasan Malaysia Tolak Bebaskan Warga Vietnam dalam Kasus Kim Jong-nam
LADUNI.id, Jakarta - Malaysia menolak membebaskan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.
Jaksa pemimpin penyelidikan, Muhammad Iskandar Ahmad, mengatakan bahwa proses persidangan atas Doan akan tetap dilanjutkan karena pengadilan menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan warganya tersebut.
"Berkaitan dengan permintaan pada 11 Maret kepada jaksa agung, kami mendapatkan perintah untuk melanjutkan kasus ini," ujar Muhammad di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Selasa (14/3).
Ketika putusan itu dibacakan, Doan menangis mengingat tersangka asal Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada Senin (11/3) karena kurang bukti.
"Saya tidak marah karena Siti dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan itu. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," tutur Doan kepada para wartawan.
Hakim pengadilan, Azmi Ariffin, mengatakan bahwa fisik dan mental Doan belum belum begitu baik untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan digelar pada hari ini. Sidang Doan pun akan dilanjutkan pada 1 April mendatang.
Seusai sidang, Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, Le Quy Quynh, mengatakan kepada AFP bahwa, "Saya sangat kecewa pengadilan tidak membebaskan Doan. Kami akan meminta Malaysia agar adil dan membebaskan dia secepat mungkin."
Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti memang menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.
Memuat Komentar ...