Sebab-Sebab Seseorang Memperoleh Warisan
LADUNI.ID, Jakarta - Segala sesuatu pasti ada sebabnya, begitu pula dalam perolehan harta waris. Harus ada sebab antara si mayit dengan ahli warisnya. Jika ada sebab, maka dia mewarisi dan jika tidak ada sebab maka bukan termasuk ahli waris.
Dalam keterkaitan ini, Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Husain Ar-Rahabi berpendapat di dalam kitab Matnur Rahabiyah menuturkan dalam bentuk bait 3 sebab seseorang bisa menerima harta warisan:
أسباب ميراث الورى ثلاثة كل يفيد ربه الوراثة وهي نكـــــاح وولاء ونسب مابعدهن من موارث سبب
Artinya: Sebab-sebab orang dapat mewarisi ada tiga, semuanya memberi manfaat bagi orang yang berhak mewaris. Yaitu nikah, wala’, dan nasab, selain tiga itu tak ada lagi sebab untuk mewarisi. (Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 9).
Baca juga: Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Dari nadham di atas bisa diambil kesimpulan bahwa ada 3 (tiga) sebab seseorang bisa mendapatkan bagian warisan dari seorang yang telah meninggal. Ketiga sebab itu adalah pernikahan yang sah, wala’ (kekerabatan karena memerdekakan budak), dan hubungan nasab.
Memuat Komentar ...