Dinilai Diskriminasi, Yusril Gugat UU ke MK Agar Pengajar PAUD Setara Guru Formal

 
Dinilai Diskriminasi, Yusril Gugat UU ke MK Agar Pengajar PAUD Setara Guru Formal

LADUNI.id, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen telah mendiskriminasi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal. Dia menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal (1) UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru merupakan pendidik profesional bagi anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Yusril menilai aturan tersebut telah mendiskriminasi pengajar PAUD nonformal karena dianggap bukan guru. Akibatnya guru PAUD nonformal mendapat perlakuan tak adil. Mereka tidak bisa diangkat menjadi pegawai, digaji resmi, diberi tunjangan, maupun disertifikasi sebagai guru.

Yusril menyebut kebanyakan guru PAUD nonformal mendapat honor Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.

"Pemerintah memang membedakan pendidikan PAUD formal dan nonformal, itu kita terima. Tapi persoalannya mengenai gurunya, haruskah dibedakan antara formal dengan nonformal," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11). 

Mantan Menteri Kehakiman ini menilai guru PAUD nonformal mengajarkan hal yang sama dengan guru yang mengajar di pendidikan formal. Oleh karena itu, menurutnya, guru PAUD nonformal harus mendapatkan hak yang sama dengan guru di pendidikan formal. 

"Tidak boleh ada kesempatan yang tidak sama dalam mencapai taraf penghidupan yang layak dan tidak boleh ada diskriminasi perlakuan pada orang yang memiliki tugas dan kewajiban yang sama," kata Yusril. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN