Hukum Mengkonsumsi Binatang Tikus Menurut Para Ulama

 
Hukum Mengkonsumsi Binatang Tikus Menurut Para Ulama

Tikus juga dikenal dapat membahayakan kesehatan manusia. Binatang mamalia yang sering bersarang di got atau area rumah seperti garasi dan dapur ini bisa menularkan beragam penyakit berbahaya yang perlu diwaspadai.

Mendengar nama tikus banyak orang mendadak merinding, jijik dan geli dibuatnya. Namun tikus nyatanya lebih suka hidup di tempat yang kumuh, penuh sampah, dan lingkungan kotor lainnya.

Adapun hukum mengkonsumsi tikus adalah haram menurut hanafiyah, syafi'iah dan hanabilah. Imam al mahalli ulama' syafi'iyah berkata : " keharaman tikus ada dua sebab :

  • 1. larangan memakannya
  • 2. ada perintah untuk membunuhnya.

Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh maka hukumnya haram dimakan misalnya ular, kala jengking, tikus, gagak dan hewan buas yang membahayakan misalnya harimau, serigala dan selain keduanya. Wallohu a'lam. 

- kitab mausu'ah kuwaitiyah :

د - أكل الفأر :5 - ذهب الحنفية والشافعية والحنابلة إلى أنه لا يحل أكل الفأر .قال المحلي من الشافعية : لحرمته سببان : النهي عن أكله ، والأمر بقتله .فقد ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم : « خمس من الدواب كلهن فاسق يقتلن في الحرم : الغراب والحدأة والعقرب والفأرة والكلب العقور » .وعند المالكية قولان : قول بالحرمة كمذهب الجمهور ، وقول بالكراهة .وتفصيل ذلك في مصطلح : ( حشرات ف 3 ) .

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN