Dua Penerima Seperempat Harta Warisan dan Syaratnya

 
Dua Penerima Seperempat Harta Warisan dan Syaratnya

LADUNI.ID, Jakarta - Allah SWT melalui ketiga ayat yang kesemuanya termaktub dalam surat an-Nisa' menegaskan dan merinci nashih (bagian) setiap ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Ayat-ayat tersebut juga dengan gamblang menjelaskan dan merinci syarat-syarat serta keadaan orang yang berhak mendapatkan warisan dan orang-orang yang tidak berhak mendapatkannya.

Selain itu, juga menjelaskan keadaan setiap ahli waris, kapan ia menerima bagiannya secara "tertentu", dan kapan pula ia menerimanya secara 'ashabah, tentang bagian pasti 1/4 (seperempat) Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam baitnya:

والربع فرض الزوج إن كان معـه ... من ولـد الزوجـــة من قد منـعه
وهـو لـكــــــل زوجـــة أوأكــــثرا ... مع عدم الأولاد فـــيمـــــا قــدرا
وذكـــر أولاد الـــبنـــين يعـــتـمــد ... حيث اعتمدنا القول في ذكر الولد

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, halaman 17-18)

Ketiga bait di atas menuturkan bahwa bagian pasti 1/4 diperuntukkan bagi 2 (dua) orang ahli waris yang terdiri dari suami dan istri, baik istri itu satu orang atau lebih. Bait tersebut juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua orang ahli waris tersebut untuk bisa mendapatkan bagian 1/4.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN