Empat Penerima Bagian Harta Warisan Dua Pertiga Sesuai Syaratnya
LADUNI.ID, Jakarta - Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna Allah menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh kebijaksanaan.
Maha Suci Allah. bertujuan mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan kezaliman di kalangan mereka, menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah.
Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah:
والثلثان للبنـات جمعـــاً ... ما زاد عن واحدة فسمعا
وهو كـذلك لبنات الإبن ... فافهم مقالى فهم صافي الذهن
وهو للأختين فمــا يريد ... قضى به الأحرار والعبيد
هــــذا إذاكـــن لأم وأب ... أو لأب فاعمل بهذا تصيب
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, halaman 19-20)
Keempat bait di atas menjelaskan bahwa bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris, yakni:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Saudara perempuan sekandung
4. Saudara perempuan sebapak
Tentunya keempat ahli waris tersebut bisa mendapatkan bagian 2/3 dari harta warisan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebagaimana disebutkan pada keempat bait di atas dan juga dijabarkan oleh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i (Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 370) syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh keempat ahli waris untuk mendapatkan bagain 2/3 adalah:
Memuat Komentar ...