Pembagian Harta Warisan sebelum Meninggal, Termasuk Warisan?
LADUNI.ID, Jakarta - Dapat dipahami bahwa harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat. kenapa tidak bisa disebut sebagai harta warisan, ada beberapa penjelasnnya:
Pertama, jika pembagian itu dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat (artinya sang ayah tidak sakit keras yang bisa menyebabkan kematian), maka pembagian tersebut disebut Hibah atau Shadaqah, bukan pembagian harta warisan.
Hukumnya boleh bahkan sunnah (QS Al-Baqarah: 177, dan HR. al-Bukhari, al-Nasai, al-Hakim, al-Baihaqi). Kesunnahan membagi harta secara hibah, selain bisa menekan timbulnya konflik, juga harus mempertimbangan unsur keadilan.
Kedua, jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit parah yang kemungkinan berakibat kematian, mayoritas ulama mengkategorikannya sebagai wasiat. Dalam masalah harta wasiat, harus diperhatikan hal-hal berikut:
1. Tidak boleh berwasiat untuk membagikan harta kepada ahli waris, karena mereka sudah mendapatkan jatah warisan (HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan).
2. Boleh berwasiat untuk memberikan harta pada kerabat (non-ahli waris) atau untuk orang lain yang bukan kerabat, jika membawa kemaslahatan.
3. Wasiat berlaku ketika si pemberi wasiat sudah wafat.
4. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimiliki (HR Muslim). Contoh: apabila hartanya berjumlah Rp100 juta, maka yang boleh diwasiatkan hanya sekitar Rp35 juta. Sisanya (Rp65 juta) harus dibagikan kepada ahli waris, kelak ketika ia sudah wafat.
Memuat Komentar ...