Bisakah Anak Angkat Menerima Warisan?

 
Bisakah Anak Angkat Menerima Warisan?

LADUNI.ID, Jakarta -  Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa seorang anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat.
Hal ini disebabkan oleh ketentuan hak waris yang hanya berlaku karena adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.
Lebih lanjutnya, kita akan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut isi dari Pasal 832 KUHPer yang menjelaskan mengenai ketentuan hak waris:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Bagi Anda yang beragama Islam, tentunya juga bisa berpedoman pada isi Pasal 174 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa kelompok ahli waris terdiri dari:

1. Menurut hubungan darah:

 a. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
 b. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN