Hukum Seorang Pembantu yang Tidak Ijin Saat Mengambil Makanan Majikannya

 
Hukum Seorang Pembantu yang Tidak Ijin Saat Mengambil Makanan Majikannya

PERTANYAAN :

Assalamualaikum wr wb. Ustadz dan ustadzah, saya mau tanya : bagaimana hukumnya pembantu makan makanan majikan tanpa ijin karena lapar apa sama degan mencuri ? Mohon penjelasannya! Terima kasih.

JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Jadi intinya mengambil milik orang lain itu tidak diperbolehkan tanpa izin, kecuali diketahui bahwa pemilik telah meridhoinya. Adapun konsep diperbolehkan mengambil barang orang lain itu hanya beralasan sangat terpaksa / darurat, sekedar menghambat keluarnya ruh. Dalam artian kalau tidak mendapatkan makanan hari ini maka taruhannya akan mati. Dalam keadaan seperti ini baru diperbolehkan. Namun perlu diketahui bahwa memberi makanan terhadap orang yang sedang kelaparan itu memang wajib walaupun tidak diminta. Wallohu a'lam bis showab. 

- Asna al Mathalib juz 3 hal. 227 :

إلا إن علم رضاه) به للعرف في ذلك وبه علم أنه لا يبيحه لغيره ولا يتصرف فيه بغير الأكل لأنه المأذون فيه عرفا وبه صرح الأصل فقولهم ويملكه أي يملك أن ينتفع به بنفسه كالعارية لا أنه يملك العين أو المنفعة كذا قال الزركشي والوجه خلافه وإن منع من التصرف فيه بغير الأكل وإلا فكيف يفارق مقابله وهو قول القفال أنه لا يملك وإنما هو إتلاف بإذن المالك

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN