Hukum Mengikuti Arisan Haji Menurut Para Ulama

 
Hukum Mengikuti Arisan Haji Menurut Para Ulama

Bagi banyak orang, ibadah haji bukan sekedar masalah kewajiban. Haji sudah menjadi cita-cita umat Islam pada umumnya. Maka, akhirnya banyak yang ingin menjalankan ibadah haji meski dengan segala risiko dan dengan menempuh cara apapun. Soalnya ibadah yang dilakukan di tanah suci sangat utama dibanding di tempat-tempat lainnya. Kerinduann untuk datang ke sana tidak tergantikan oleh apapun. Ya, karena ibadah haji mempunyai nilai spiritual dan kemanusiaan yang luar biasa. Pada Surat Ali Imran ayat 97, Allah berfirman sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).

Sementara cara orang dalam menyiapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu bermacam-macam. Sebagian orang memilih kredit kepada pihak lain sejumlah uang yang dibutuhkan. Sebagian yang lain lagi menabung untuk menyediakan BPIH. Sementara sebagian yang lainnya memilih jalan arisan.

Arisan sendiri pada dasarnya tidak masalah. Arisan dalam syariat Islam dibenarkan sebagaimana ketarangan dalam Hasyiyah Qalyubi berikut ini:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN