Hukum Suami yang Melakukan Kekerasan kepada Istrinya

 
Hukum Suami yang Melakukan Kekerasan kepada Istrinya

Hukum Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya adalah haram. Perilaku KDRT bisa menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.

Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz(durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram). Nusyuz lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak baik istri maupun suami.

Dalam Kitab Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftiyi menyebtkan bahwa "Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya," 

Jika suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut. 

Dalam kitab Tatimmah dijelaskan "Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya,".

Konsekuensi dari nusyuz tersebut adalah istri diperbolehkan khulu' terhadap suaminya (gugat cerai suami).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN