Waspada, Penyebar Video Penembakan Selandia Baru Bisa Dijerat UU ITE

 
Waspada, Penyebar Video Penembakan Selandia Baru Bisa Dijerat UU ITE

LADUNI.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut penyebar konten penembakan masjid di Selandia Baru dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi, Jumat (15/3).

Pria yang akrab dipanggil Nando ini mengimbau agar warganet tidak menyebarkan video atau foto terkait penembakan masjid di Selandia Baru yang sempat siaran langsung di Facebook. Dalam video tersebut terlihat penembak merekam ketika menembak para korban dan disiarkan langsung di Facebook.

"Kemkominfo mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru," ujar Nando.

Pria yang akrab dipanggil Nando ini menyarankan agar masyarakat juga memerhatikan dampak penyebaran konten yang berisi kekerasan tersebut. Konten tersebut bisa menyebarkan ketakutan bagi masyarakat.

"Dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat," ujar Nando.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN