Hukum Memakan Ikan yang Masih Ada Kotorannya

 
Hukum Memakan Ikan yang Masih Ada Kotorannya

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum wr.wb. Mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya memakan ikan kecil-kecil seperti ikan teri atau yang lainnya, yang tidak dibuang kotorannya ? Makasih. Wassalam.

JAWABAN :

Wa'alikumussalam. Memakan ikan yang di dalamnya ada kotorannya hukumnya boleh karena kotoran dari ikan kecil hukumi suci, bahkan menurut imam Romliy kotorannya ikan itu suci baik ikan kecil maupun ikan besar. Kalau ikannya terbilang kecil maka tidak apa-apa. Tapi kalau ikannya tergolong besar maka kotorannya wajib dibuang. Ukuran besar atau kecil adalah kembali kepada ‘urf (penilaian umum di masyarakat). Kotoran ikan adalah najis dan wajib dibuang. Tapi dimaafkan, jika sulit membuangnya yakni pada ikan-ikan kecil. Lihat “Ghoyah At-Talkhiish” Hamisy Bughyah halaman 254 :

(مسألة): روث السمك نجس، ويجوز أكل صغاره قبل شقّ جوفه، ويعفى عن روث تعسر تنقيته وإخراجه، لكن يكره كما في الروضة، ويؤخذ منه أنه لا يجوز أكل كباره قبل إخراج روثه لعدم المشقة في ذلك

(Masalah) Kotoran ikan adalah najis. Boleh memakan ikan-ikan kecil sebelum ikan tersebut dibersihkan dari kotorannya, dan dimaafkan bagi kotoran yang sulit dibersihkan dan dikeluarkan, tetapi makruh (memakannya) sebagaimana disebutkan dalam kitab Ar-Raudhah. Dari itulah dapat diambil kesimpulan bahwa ikan-ikan besar tidka boleh dimakan sebelum dikeluarkan kotorannya, karena tidak adanya kesulitan untuk melakukan itu.”Ikan yang kotorannya tidak dibuang. Tidak boleh dikonsumsi, karena ‘ainun najasah (kotorannya) masih melekat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN