Hukum Mengkonsumsi Kopi dan Manfaatnya
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, mohon bimbingannya tentang hadist ini :
وذكر رضي الله عنه عن شيخه الحبيب أبي بكر بن عبد الله العطاس أنه قال : كان السيد أحمد علي بحر القديمي يجتمع مع رسول الله يقظة ، فقال ك يا رسول الله أريد أن أسمع منك حديثاً بلا واسطة . فقال له صلى الله عليه وسلم أحدثك بثلاثة أحاديث : الأول ، ما زال ريح قهوة البن في فم الإنسان تستغفر له الملائكة
Sayyid Ahmad bin ali Bahr al qadimi bertemu dengan Nabi SAW dalam keadaan terjaga, ia berkata pada nabi saw : "Wahai rosulullah aku ingin mendengar hadits darimu tanpa perantara", Nabi saw kemudian bersabda : "Aku akan memberimu 3 hadits :
1. SELAMA BAU BIJI KOPI INI MASIH TERCIUM AROMANYA DIMULUT SESEORANG MAKA SELAMA ITU PULA PARA MALAIKAT AKAN BERISTIGHFAR (MEMINTAKAN AMPUN) UNTUKMU....
Pertanyaan : 1. Apa hikmahnya, 2. Penjabarannya, 3. Apa cuma asal minum ? terimakasih. Wassalamu'alaikum.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Hukum asal ngopi adalah halal, namun bisa berubah sesuai tujuannya. Apabila ngopi dengan tujuan dapat membantu melakukan ibadah maka hukumnya sunah. Jika tujuannya dapat membantu melakukan perkara mubah maka hukumnya mubah / boleh. Jika tujuannya untuk membantu melakukan perkara makruh maka hukumnya makruh.dan bila dengan tujuan untuk membantu melakukan perkara haram maka hukumnya harom.
Memuat Komentar ...