Hukum Seorang Suami yang Poligami dalam Islam
PERTANYAAN :
Assalamu 'Alaikum. Poligami itu sekedar dianjurkan apa sampai pada nilai / hukum sunnah ya?
JAWABAN :
Wa 'alaikumus salaam warohmatulloh, pada dasarnya hukum poligamy adalah mubah sebagaimana firman Allah dalam surat An nisa' ayat 3 : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
Meskipun pada dasanya mubah, poligami hukumnya juga bisa berubah menjadi sunnah atau makruh bahkan bisa juga haram, hal ini berdasarkan keadaan seseorang yang akan melakukan poligami. Jika seorang lelaki membutuhkan istri yang lain misalnya sebab sang istri sakit-sakitan, atau istrinya mandul padahal lelaki itu ingin punya anak serta dia merasa mampu untuk berbuat adil kepada istri istrinya maka poligamy hukumnya sunnah baginya. Sedangkan jika tujuan poligaminya bukan karena butuh tapi sekedar meraih kenikmatan dan bersenang senang serta masih diragukan tentang adil dan tidaknya terhadap para istri maka hukum poligami baginya adalah makruh. Wallohu a'lam bis showab.
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (4/ 35)
1ـ حكم تعد الزوجات:تعدد الزوجات مباح في أصله، قال تعالى: {وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع} [النساء: 3].
Memuat Komentar ...