Tentang Wali Nikah Anak dari Hasil Perbuatan Zina
LADUNI.ID, Jakarta - Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Allâh Azza wa Jalla telah mengingatkan buruknya perbuatan zina sejak ribuan tahun yang lalu. Islam mengharamkannya dan mengharamkan semua yang bisa menggiring kearah perbuatan hina ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah fâhisyah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [Al-Isrâ`/17:32]
Mendekati saja dilarang, apalagi melakukannya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا زَنَى الْعَبْدُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ، وَكَانَ عَلَى رَأْسِهِ كَالظُّلَّةِ، فَإِذَا انْقَلَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ
Apabila seorang hamba berzina, maka imannya keluar dari dirinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan. Apabila ia telah bertaubat (dari perbuatannya itu), maka imannya kembali kepadanya. [HSR. Abu Dawud, no. 4690 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : شَيْخٌ زَانٍ , وَمَلِكٌ كَذَّابٌ , وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ
Memuat Komentar ...