Lima Kondisi Ini Dianjurkan untuk Sujud Sahwi
Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan perintah dari Allh SWT yang diperintahkan kepada Rasulullah SAW ketika selesai melakukan peristiwa Isra dan Mi'raj. Dalam melaksanakan shalat terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus kita penuhi sebagaimana telah diatur oleh ijtihad para imam madzhab dan ulama ahli fiqih yang bersumber kepada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Kendati demikian, dalam prakteknya masih banyak diantara kita yang kadang tidak selalu tertib memenuhi tata cara shalat yang sudah diatur sedemikain rupa dengan berbagai faktor terlebih terhadap hal-hal yang dianggap tidak masuk dalam kewajiban dalam shalat. Namun untuk menanggulangi kekeliruan-kekeliruan tersebut, para ulama ahli fiqih telah mengatur pengganti hal-hal tersebut dengan sujud sahwi. Secara hukum sujud sahwi adalah sunnah muakkad yaitu sunnah yang dianjurkan. Lalu dalam kondisi apakah kita dianjurkan untuk melakukan Sujud Sahwi?
Baca Juga: Membaca Sayyidina Saat Shalat
Dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairami dijelaskan bahwa ada lima kondisi dimana kita dianjurkan melakukan sujud sahwi:
وأسبابه خمسة ، أحدها ترك بعض .ثانيها : سهو ما يبطل عمده فقط . ثالثها : نقل قولي غير مبطل . رابعها : الشك في ترك بعض معين هل فعله أم لا ؟ خامسها : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته
Memuat Komentar ...