Penjelasan Hukum tentang Wanita yang Mengeluarkan Darah Penyakit
LADUNI.ID, Wanita yang mengalami pendarahan selain haid dan nifas, darahnya dihukumi istihadhah. Darah istihadhah sama dengan air kencing. Orang yang mengalaminya, dalam segala aspek hukum, sama dengan orang yang mengalami selalu kencing / beser (cêrcêr, jw). Orang yang sedemikian ini disebut da’imul hadats (orang yang selalu berhadas). Sehingga tetap wajib salat dan puasa. Bahkan boleh disetubuhi, meskipun darahnya sedang mengalir.
Da’imul hadats yang hendak salat fardlu, wudlunya wajib dilaksanakan setelah masuknya waktu salat. Setiap akan bersesuci (wudlu/tayamum), wajib membersihkan kemaluannya dengan air atau istinja’ dengan benda padat dsb. Lalu menyumbat lubang kemaluannya dengan sejenis kapas yang suci.
Bila setelah disumbat hadasnya (darah/kencing) masih merembes keluar, ia wajib memakai pembalut dan bercelana dalam yang kuat. Untuk pria hal ini dilakukan dengan cara membalut kepala penis lalu mengikatnya.
Semua ini dilakukan bila memang ;
1.Tidak membahayakan diri; misalnya menimbulkan rasa sakit atau panas dengan terhentinya aliran darah. Bila hal itu dirasa membahayakan / menyakitkan, maka boleh tidak melakukan penyumbatan atau pembalutan.
2.Tidak berpuasa. Bagi mereka yang berpuasa tidak boleh melakukan penyumbatan. Sebab bisa membatalkan puasa.
Kalau hadasnya masih merembes keluar karena darah/kencingnya sangat kuat –bukan karena kurang kuat dalam membalut–, tidak menjadi masalah. Artinya salatnya sah, karena wudlunya tidak batal. Berbeda halnya jika hadas tersebut merembes karena kurang kuat dalam membalut.
Memuat Komentar ...