Penjelasan Hukum tentang Wanita yang Mengeluarkan Darah Penyakit

 
Penjelasan Hukum tentang Wanita yang Mengeluarkan Darah Penyakit

LADUNI.ID, Wanita yang mengalami pendarahan se­la­in haid dan nifas, darahnya dihukumi istihadhah. Darah istihadhah sama dengan air kenc­ing. Orang yang mengalaminya, dalam segala aspek hukum, sama dengan orang yang mengalami selalu kencing / beser (cêrcêr, jw). Orang yang sedemikian ini disebut da’imul hadats (orang yang se­lalu berhadas). Sehingga tetap wajib salat dan puasa. Bahkan boleh disetu­buhi, meskipun darahnya sedang men­galir.

Da’imul hadats yang hendak salat fardlu, wudlunya wajib dilaksanakan setelah masuknya waktu salat. Setiap akan ber­sesuci (wudlu/tayamum), wajib mem­bersihkan kemaluannya dengan air atau istinja’ dengan benda padat dsb. Lalu menyumbat lubang kemaluannya den­gan sejenis kapas yang suci.

Bila setelah disumbat hadasnya (da­rah/kencing) masih merembes keluar, ia wajib memakai pembalut dan bercelana dalam yang kuat. Untuk pria hal ini dilakukan dengan cara membalut kepala penis lalu mengikat­nya.

Semua ini dilakukan bila memang ;

1.Tidak membahayakan diri; misalnya menimbulkan rasa sakit atau panas dengan terhentinya aliran darah. Bila hal itu dirasa membahayakan / me­nyakitkan, maka boleh tidak melaku­kan penyumbatan atau pembalutan.

2.Tidak berpuasa. Bagi mereka yang berpuasa tidak boleh melakukan pe­nyumbatan. Sebab bisa membatal­kan puasa.

Kalau hadasnya masih merembes keluar karena darah/kencingnya sangat kuat –bukan karena kurang kuat dalam mem­balut–, tidak menjadi masalah. Artinya salatnya sah, karena wudlunya tidak batal. Berbeda halnya jika hadas terse­but merembes karena kurang kuat dalam membalut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN