Enam Syarat Sah untuk Bisa Melakukan Shalat Jumat

 
Enam Syarat Sah untuk Bisa Melakukan Shalat Jumat

LADUNI.ID, Jakarta – Shalat Jumat merupakan shalat yang wajib dilaksanakan bagi laki-laki muslim secara berjamaah. Shalat ini adalah dilaksanakan pada setiap hari Jumat yang dilaksanakan di waktu dzuhur. Seperti ibadah-ibadah lainnya, shalat Jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi. Sekiranya tidak terpenuhi, maka shalat Jumat dihukumi tidak sah.

Berikut ini adalah syarat-syarat sah pelaksanaan shalat Jumat:

1. Shalat Jumat dan Kedua Khutbahnya Dilaksanakan di Waktu Dzuhur

Shalat Jumat dan kedua kutbahnya dilakukan di waktu zhuhur. Hal ini berdasarkan hadits:

أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

“Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”. (HR.al-Bukhari dari sahabat Anas).

Baca juga: Hukum Melaksanakan Shalat Jumat saat Terjadi Wabah Penyakit Menular

Maka tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zhuhur. Bila waktu Ashar telah tiba dan jamaah belum bertakbiratul ihram, maka mereka wajib bertakbiratul ihram dengan niat zhuhur. Apabila di tengah-tengah melakukan shalat Jumat, waktu zhuhur habis, maka wajib menyempurnakan Jumat menjadi zhuhur tanpa perlu memperbaharui niat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN