Hukum Mengkonsumsi Daging Kelelawar Menurut Hukum Islam

 
Hukum Mengkonsumsi Daging Kelelawar Menurut Hukum Islam

LADUNI.ID, Di Sulawesi Utara, terdapat satu makanan yang sedikit menyeramkan ketika kita menyantapnya. Paniki namanya, makanan ini menggunakan daging kelelawar sebagai bahan utamanya. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya, mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan yang halal, bukan yang haram. 

Para Ulama berbeda pendapat tentang memakan daging kelelawar. Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah.Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN