Hukum Berhubungan Seks Secara Three Some
LADUNI.ID, Poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi syarat yang harus diutamakan, seperti yang termaktub dalam an-Nisa ayat 3
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ [4]: 3).
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan keadilan dalam poligami, fiqih telah memformulasikan konsep al-Qismu. Yaitu sebuah konsep praktis yang mengharuskan seorang suami membagi secara adil malam-malam yang dilewatinya dengan para istri-istri tercintanya. Hal ini guna menghindari kekecewaan atau kecemburuan diantara para istri.
Lalu bagaimana jika seorang suami mengumpulkan dua isterinya (Three Some) atau lebih dalam satu ranjang, khususnya dalam hal hubungan intim? Apakah hal itu diperbolehkan jika memang dirasa tidak melukai konsep keadilan?
Dalam konsep al-qismu diterangkan bahwa haram hukumnya bagi seorang suami tinggal di rumah seorang isterinya, lalu mengajak isteri yang lain untuk tinggal di rumah tersebut karena keberatan hati mereka untuk mendatanginya dan melebihkan seorang atau dua orang isterinya dibanding yang lain.
Memuat Komentar ...