Bolehkah Meminum Air Susu Istri Saat Bersetubuh?
LADUNI.ID, Mungkin bagi beberapa pasangan, teknik yang itu-itu saja terkadang membuat pasangan jenuh dan akhirnya hubungan intim terasa stagnan dan monoton. Cumbuan-cumbuan suami terhadap istri adalah hal yang biasa dilakukan dalam ajang bercinta. Misalnya, mencumbu payudara istri. Demikian menurut Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Jadi mempraktekkan bermacam-macam teknik bercinta sah-sah saja bagi suami. Hal itu dibolehkan selama senggama tidak dilakukan saat istri haid atau lewat ‘ventilasi belakang’. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci.Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.
Jadi tidak ada dalam syariat islam suami mencumbu payudara istri. Adapun jika saat mencumbu payudara sang istri, ikut tertelan air susunya, maka hal tersebut tidak serta merta menyebabkan berlakunya hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan dikarenakan sebab yang akan diuraikan berikut ini.
Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Al-Baghawi mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak. Ini menunjukkan setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan. Maka dalam hal ini suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan.
Memuat Komentar ...