Hukum Meminum Air Bekas Wudhu

 
Hukum Meminum Air Bekas Wudhu

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, meminum sedikit air sisa wudhu dapat mengobati segala penyakit.... apakah ada hadist nya ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam, ta' copaskan ibarotnya saja : bahwa sunnah minum dari air bekas wudhu'nya dan jg sebagai obat untuk semua penyakit : (FATHUL MU'IN)

( وشربه ) من ( فضل وضوئه ) لخبر إن فيه شفاء من كل داء

Sama-sama punya arti sisa / lebih, tapi ada bedanya bahwa FADHOL itu adalah kelebihan setelah dipakai atau bekasnya. semisal baju bekas yg sudah tidak dipakai disebut FUDHUL... kalau kelebihan baju baru yang belum dipakai tidak bisa disebut FUDHUL. Bisa juga yang di ember.. kalau air bekas wudhu'nya tersebut bercampur dengan air yang di ember... sebab air barokah telah bercampur otomatis semua air yang di ember tsb air barokah semua... Dan yang ada dibibirnya juga boleh... intinya air bekas wudhu'nya... Dan perlu diingat bahwa air bekas wudhu' itu SUCI.

 ﺗﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﻤﻮﺿﻮﻋﺎﺕ - ﺍﻟﻔﺘﻨﻲ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢٠٩ :

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻣﺎﻣﺔ " ﺍﻟﺸﺮﺏ ﻣﻦ ﻓﻀﻞ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻪ ﺷﻔﺎﺀ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺩﺍﺀ ﺃﺩﻧﺎﻫﺎ ﺍﻟﻬﻢ " ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻌﻜﺎﺷﻲ ﻛﺬﺍﺏ ﻭﻭﺍﺿﻊ" . 

Dari Aby Umamah : Meminum kelebihan air wudhu` orang mu`min itu tedapat obat dari tujuh puluh penyakit. Yang paling rendah darinya adalah penyakit Himm (cacingan ; kecemasan ; ketuarentaan). Dalam sanad hadits terdapat perawi bernama al-'Ukasyi (Muhammad bin Ishaq) ; dia pembohong dan pemalsu berita 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN