Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Pria dan Wanita Dalam Islam
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana diketahui, bulu kemaluan yang sudah panjang akan mengganggu kenyamanan dan mungkin juga bisa membuat area privat tersebut akan terasa lembab.
Namun demikian, masih banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam bagi pria dan wanita tersebut?
Hukum mencukur bulu kemaluan pria dan wanita adalah sunah dan tidak dilarang dalam Islam, baik bagi pria maupun wanita. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Muslim.
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الِاسْتِحْدَادُ والْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
Artinya : “Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku,” (HR. Muslim)
Baca Juga: 0241. Hukum Air yang Keluar Sebelum Melahirkan
Dalam madzhab Hanafiyah mengatakan jika sunnahnya merupakan mencabut, akan tetapi madzhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur. Selain itu, madzhab syafi’i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Memuat Komentar ...