Kenali Nomor Urut Parlok dan Parnas, Gunakan Hak Pilihnya

 
Kenali Nomor Urut Parlok dan Parnas, Gunakan Hak Pilihnya

 

LADUNI. ID, KOLOM - Empat partai politik lokal (parlok) Aceh yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan setelah melakukan penarikan nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat beberapa waktu silam dan mereka dalam penarikan nomor urut itu untuk empat parlok dilakukan setelah penarikan nomor urut bagi 14 partai politik nasional (parnas).

Untuk Aceh, Pemilu Legislatif 2019 akan diikuti 18 partai politik. Berdasarkan proses verifikasi di tingkat pusat dan daerah, KPU meloloskan 14 Parpol berbasis nasional dan 4 Parpol lokal. Genderang peratrungan politik lima tahunan pun dimulai.

Empar Parlok masih diwakili muka lama, namun dengan semangat baru. Partai Aceh yang baru saja melalukan Mubes dan memilih kembali Muzakir Manaf seabagi Ketua Umum tentu ingin memperbaiki perolehan suara yang menyusut di Pileg 2014. Di sisi lain, Partai SIRA di bawah komando Muhammad Nazar kembali mencoba peruntungan setelah absen pada Pileg lalu.

Sementara Partai Daerah (PD) Aceh juga ingin memperbaiki hasil perolehan suara sebelumnya. Tentu saja yang paling bersemangat adalah Partai Naggroe Aceh (PNA) yang memenangkan Pilkada 2017. Mereka berhasrat menguasai Parlemen Aceh dengan perolehan suara tertinggi di Pileg mendatang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN