Solusi bagi Orang yang Terpaksa atau Terlanjur Makan daging Anjing
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Tanya, bagaimana kalau kita dalam keadaan terpaksa mengkonsumsi makanan yang dihukumi najis mughalazhoh, apakah mulut kita wajib disucikan seperti apabila menempel pada anggota badan lainnya. Mohon jawaban dan referensinya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Mulutnya wajib dibasuh 7 kali dan salah satunya dicampur debu, dan cukup dibasuh 1 kali saja saat buang hajat. Caranya cukup dengan mencampur debu dengan air dan mengumur-ngumurkannya, tapi disunnahkan itu untuk kumuran pertama, dan dilanjutkan 6 kumuran selanjutnya.
Bila orang yang makan daging anjing tersebut memuntahkan daging tersebut dalam keadaan utuh / dagingya tidak hancur menjadi kotoran maka wajib mulutnya di basuh 7 kali lagi dan dicampuri debu, dan bila muntah tidak berupa daging / sudah hancur menjadi kotoran maka bila mulutnya sudah dibasuh 7 kali dan dicampuri debu maka tidak wajib dibasuh 7 kali lagi / cukup dibasuh 1 kali saja.
Sedangkan mengenai sesuatu yang keluar dari dubur atau qubulnya orang yang maka najis mugholazhoh maka ditafsil sebagai berikut :
1.Wajib dibasuh 7 kali dan dicampur dengan debu bila yang dimakan berupa sesuatu yang tidak mungkin berubah / tidak jadi kotoran seperti tulang dan rambut / bulu walaupun keluarnya sudah tidak berupa tulang dan rambut lagi.
2.Tidak wajib di basuh 7 kali dan dicampuri debu bila yang dimakan berupa sesuatu yang berubah menjadi kotoran seperti daging walaupun keluarnya tetap berupa daging. Wallohu a'lam.
Memuat Komentar ...