Hukum Kencing Dengan Berdiri
LADUNI.ID, Jakarta – Dalam ajaran Islam sendiri, Rasulullah mengajarkan umatnya untuk tidak kencing sambil berdiri, karena supaya percikan air seni tak terkena pakaian atau badan, sebab dengan kencing sambil berdiri percikan air seni akan lebih jauh, bahkan memerciki badan dan dapat terkena pakaian atau celana tanpa kita ketahui. Untuk mencegah terkena najis ini maka kencing sambil jongkok yaitu pilihan terbaik.
Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat.
Dalam hal ini Sayyidah ‘Aisyah menjelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan Jongkok’.” (HR. Imam An-Nasa’i)
Memuat Komentar ...