Hukum Shalat Subuh Kesiangan

 
Hukum Shalat Subuh Kesiangan
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Melaksanakan salat merupakan kewajiban mutlak yang telah Allah tentukan waktunya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 103,

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman"

Merujuk pada kandungan arti ayat tersebut di atas, maka sudah seharusnya umat Islam melaksanakan salat pada waktu yang telah ditentukan. Lalu bagaimana dengan orang yang bangun tidur kesiangan, kemudian melaksanakan salat shubuh di luar waktu yang telah ditentukan?

Adapun waktu shalat subuh sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab Matan Taqrib adalah dimulai sejak terbitnya fajar shadiq sampai dengan terbitnya matahari. Untuk waktu ikhtiyar (antisipasi) waktu subuh hanya sampai dengan langit arah timur kekuning-kuningan tanda akan terbitnya matahari, untuk waktu jawaz sampai matahari terbit dari ufuq timur, sebagai tanda waktu subuh telah habis.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN