Penjelasan Lengkap tentang Tawassul Beserta Dalil, Hukum, dan Macam-Macamnya

 
Penjelasan Lengkap tentang Tawassul Beserta Dalil, Hukum, dan Macam-Macamnya

DAFTAR ISI

  1. Makna Tawassul
  2. Hukum Tawassul
  3. Dalil-Dalil Tawassul
  4. Macam-Macam Tawassul
  5. Kesimpulan

 

MAKNA TAWASSUL

LADUNI.ID,  Jakarta - Arti Tawassul adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah SWT dengan melalui wasilah (perantara) yang memiliki kedudukan baik di sisi Allah SWT.  Wasilah yang digunakan bisa berupa nama dan sifat Allah SWT, amal shaleh yang kita lakukan, dzat serta kedudukan para nabi dan orang shaleh, atau bisa juga dengan meminta doa kepada hamba-Nya yang sholeh. Allah SWT berfirman:

وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَة

Artinya : Dan carilah jalan yang mendekatkan diri (Wasilah) kepada-Nya. (Al-Maidah:35).

Menurut Jumhur Ahlus Sunnah Wal-Jamaah, tawassul dengan segala ragamnya adalah perbuatan yang dibolehkan atau dianjurkan. Kebolehan tawassul dengan nama dan sifat Allah SWT, amal shaleh dan meminta doa dari orang sholeh telah disepakati, bahkan oleh kelompok yang keras sikapnya terhadap tawassul ini, sehingga perlu kami paparkan dalil-dalilnya panjang lebar. Arti Tawassul dan Hukum Tawassul.
 

HUKUM TAWASSUL

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN