Penjelasan Hukum tentang Ngidam yang Perlu Diketahui Ibu Hamil
LADUNI.ID, Ngidam adalah keinginan untuk mengkonsumsi makanan yang tak biasa atau ingin melakukan suatu hal yang kurang lazim. Ngidam terbilang fenomena unik. Kita menyebutnya ngidam, sedangkan literatur Arab menyebutnya waham (waham = keinginan). Dalam kamus ash-Shihah:
وحم...والوَحامُ والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّةً.
"Waham, wahaam, wihaam, yakni keinginan seorang wanita hamil. Mengidam hanya terjadi pada wanita yang sedang mengandung." (as-Shihah, 2/270)
Dalam kamus Maqayis al-Lughat:
(وحم) الواو والحاء والميم: كلمتان. الوَحَم والوَِحَام. والوَحَم: شهوةُ المرأة للشيء على الحَبَل.
"Waham - wawu, ha, mim- terlaku dengan dua kalimat waham dan wahaam (serta wihaam). Mengidam adalah keinginan wanita akan sesuatu ketika dia mengandung." (Maqayis al-Lughat, 6/70).
Ngidam adalah fenomena yang jamak diketahui masyarakat, diakui keberadaannya di dunia medis, namun belum terdefinisikan, serta masih menjadi misteri yang tidak terpecahkan oleh para pakar medis. Prof. Dr. Ali Baziad, SpOG (K), Kepala Divisi Imunoendokrinologi, Departemen Obgin FKUI/RSCM Jakarta, berkomentar, ‘’Ngidam tidak diketahui secara pasti apa definisinya. Bahkan, di luar negeri istilah ngidam atau yang serupa dengan itu nyaris tidak ditemukan.’’ [mungkin maksudnya di kedokteran luar negeri, red].
Memuat Komentar ...