Hukum Seorang Wanita Haid Masuk ke Dalam Masjid
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.. mohon izin bertanya : orang haid yang memakai pembalut, apa tetap diharamkan berdiam di masjid ? misal untuk menghadiri pengajian dll ? kalau sudah pernah dibahas mohon disundulkan, maturnuwun. Jazakumullah khayran.
JAWABAN :
Wanita yang sedang dalam keadaan haid dengan memakai pembalut masuk ke dalam masjid hukumnya makruh karena untuk menjaga kehormatan masjid. Sebenarnya hukum Wanita yang sedang haidl memakai pembalut masuk ke dalam masjid, ditafshil :
- 1.jika tidak kuatir darahnya mengotori (menetesi) masjid maka tidak haram melainkan hukumnya makruh jika tdak ada udzur atau hajat, jika ada hajat maka boleh masuk masjid.
- 2.jika kuatir darahnya menetesi masjid walaupun sudah memakai pembalut maka hukumnya haram, jika tidak dikuatirkan maka hukumnya makruh kecuali ada hajat.
- Jika hanya lewat dan tidak hawatir menetes darahnya maka boleh, tapi jika berdiam diri di dalam masjid maka haram.
Ibarot :
- Albajuri juz 1 hal 114-115 cetakan al-hidayah ].
واما المكث فحرام عليهما ومثله التردد لقوله صلى الله عليه وسلم لا احل المسجد لحائض ولا لجنب رواه ابو داود
Adapun berdiam diri di masjid maka haram bagi keduanya (orang haid dan junub). Sebagaimana haram berdiam diri adalah berlalu lalang karena ada hadis Nabi SAW tidak dihalalkan masjid bagi orang yang haid dan orang yang junub. [ HR.Abu dawud ].
Memuat Komentar ...