Sahkah Akad Nikahnya Pengantin Laki-Laki yang Belum Sunat?

 
Sahkah Akad Nikahnya Pengantin Laki-Laki yang Belum Sunat?

LADUNI.ID, Jakarta - Pernah lihat film Kiamat Sudah Dekat besutan aktor dan sutradara kawakan Dedi Mizwar yang rilis tahun 2003? Sebagian kisahnya menceritakan bahwa ketika Fandi mengungkapkan keinginannya kepada Haji Romli untuk menikahi anaknya Sarah, Haji Romli sempat menanyakan apakah Fandi sudah disunat. Saat itu Fandi yang anak band dan tak pernah mendapatkan pendidikan agama dari orang tuanya sempat kebingungan dan tak mengerti apakah dirinya sudah disunat atau belum.

Di dunia nyata hal ini sempat juga menyinggahi calon pengantin laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan namun—karena ketidaktahuannya—terkendala dengan dirinya yang belum disunat. Ini sering terjadi pada calon pengantin laki-laki yang mualaf yang selama memeluk agama lamanya tidak pernah melakukan sunat. 

Di dalam fiqih Islam para ulama berbeda pedapat tentang hukum dilakukannya khitan atau sunat. Dalam mazhab Syafi’i khitan merupakan satu kewajiban yang mesti dijalani oleh semua kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Begitu pula Imam Ahmad mewajibkannya. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menganggap khitan atau sunat sebagai kesunahan baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Tentang hal ini Imam Nawawi menuturkannya di dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab sebagai berikut:

الْخِتَانُ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ كَثِيرُونَ مِنْ السَّلَفِ كَذَا حَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ وَمِمَّنْ أَوْجَبَهُ أَحْمَدُ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الْجَمِيعِ وَحَكَاهُ الرَّافِعِيُّ وَجْهًا لَنَا: وَحَكَى وَجْهًا ثَالِثًا أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ وَسُنَّةٌ فِي الْمَرْأَةِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN